Skip to main content
Artikel

FAKTA DAN SIKAP BNN TERHADAP KRATOM

Dibaca: 40 Oleh 28 Nov 2019Tidak ada komentar
FAKTA DAN SIKAP BNN TERHADAP KRATOM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

hulusungaiutarakab.bnn.go.id,

SEJARAH PEMAKAIAN KRATOM

  1. Kratom (Mitragyna speciosa Korth.) dikenal juga sebagai biak-biak, ketum, atau
    Maeng Da merupakan tanaman dari family kopi-kopian (Rubiaceae) dan tanaman asli
    Asia Tenggara (banyak terdapat terutama di Indonesia, Malaysia, dan Thailand).
  2. Penggunaan Kratom pertama kali dilaporkan tahun 1836 oleh orang Melayu
    (Malaysia) sebagai pengganti opium dan berhasil diidentifikasi kandungannya yaitu
    mitragynine dan 7OH-Mitragynine pada tahun 1921.
  3. Penggunaannya untuk pengganti kecanduan opium yang saat itu sedang menjadi
    permasalahan di asia (abad ke-19).
  4. Survei oleh European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA)
    pada tahun 2008 dan 2011 : kratom merupakan NPS yang paling banyak
    diperdagangkan
  5. UNODC memasukkan kratom sebagai salah satu zat yang termasuk NPS (New
    Psychoactive substances) golongan Plant Base Substances (th. 2013).

FAKTA DAN SIKAP BNN TERHADAP KRATOM

FAKTA DAN SIKAP BNN TERHADAP KRATOM

SIKAP BADAN NARKOTIKA NASIONAL TERKAIT KRATOM

Dengan ini diberitahukan terkait dengan polemik Mitragyna Speciosa (Kratom)
yang berkembang dimasyarakat, perlu disampaikan bahwa:

  • Mitragyna Speciosa (kratom atau Ketum, termasuk kedalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.
  • Mitragyna Speciosa mengandung senyawa- senyawa yang berbahaya
    bagi kesehatan:
    1) Alkaloid Mitragynine yang pada dosis rendah mempunyai efek Stimulan dan dosis tinggi dapat memiliki efek sedative-narkotika. 2) 7-OH – Mitragynine memiliki efek 13 (tiga belas) kali kekuatan morfin, yang dapat menimbulkan Withdrawal Symtoms (Adiksi), depresi pernafasan serta kematian.

Mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan Mitragyna speciosa (Kratom), bersama ini disampaikan sikap Badan Narkotika Nasional sebagai berikut:

  • Mendukung Keputusan Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika yang mengklasifikasikan tanaman Mitragyna Speciosa (Kratom) sebagai narkotika Golongan1, yang tidak diperbolehkan dipergunakan dalam Medis (kesehatan). Dengan masa transisi 5 tahun;
  • Melakukan Sustainable Alternatif Development (Pemberdayaan Alternatif) tanaman kratom khususnya di Kalimantan.
  • Melakukan sosialisasi dan pencegahan bahaya pemakaian Kratom di Indonesia khususnya diwilayah Kalimantan bersama Kementrian terkait; dan
  • Mendorong Kementrian terkait agar mempersiapkan kebijakan yang sesuai pasca berakhirnya masa transisi di Indonesia.

Sumber : Pusat Laboratorium Narkotika BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel