Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok BNN

Kedudukan :

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK Hulu Sungai Utara adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang  Badan Narkotika nasional dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. BNNK Hulu Sungai Utara berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNNP Kalimantan Selatan dan BNNK Hulu Sungai Utara Dipimpin oleh seorang Kepala.

Tugas :

BNNK Hulu Sungai Utara mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, BNNK Hulu Sungai Utara menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan dibidang P4GN dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara
  3. Pelayanan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  5. Pelayanan administrasi BNNK Hulu Sungai Utara dan
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK Hulu Sungai Utara.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel