Skip to main content
Artikel

BEDA HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA INDONESIA DAN SINGAPURA

Dibaca: 1584 Oleh 15 Jul 2020Tidak ada komentar
BEDA HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA INDONESIA DAN SINGAPURA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

#INDONESIA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika dalam pasal 64 mengamanatkan pembentukan sebuah
lembaga yang bertugas untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika (P4GN) yang bernama Badan Narkotika
Nasional.

Sebenarnya untuk permasalahan dalam penegakkan hukum di bidang Narkotika
ditanggani oleh 2 (dua) lembaga yaitu Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN), disini
saya memilih BNN untuk dilakukan perbandingan dengan Central Narcotics Bureau of Singapura
(CNB).
Visi Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah “Menjadi Lembaga yang Profesional,
Tangguh, dan Terpercaya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN)”.

Misi Badan Narkotika Nasional adalah:
1. Mengembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan.
2. Mengoptimalisasi sumber daya dalam penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
3. Melaksanaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara komprehensif.
4. Memberantas peredaran gelap narkotika secara profesional.

Sejalan dengan visi dan misi tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berusaha
untuk berhasil menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan penyusunan laporan Kinerja yang dapat
dipercaya oleh publik atau dengan kata lain yang akuntabel.

Amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Badan
Narkotika Nasional adalah melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penayalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan menjadi leading sector dalam
permasalahan Narkotika di Indonesia. Dilihat dari wewenang dan tugas yang dimiliki oleh BNN
secara umum ada tiga yaitu:
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
2. Mencegah dan memberantas serta memberdayakan masyarakat dalam pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
3. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu
narkoba, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Tujuan dari
program P4GN adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa
narkotika, dengan indikator keberhasilan yang dapat diukur melalui laju prevalensi yang
dapat ditahan sebesar 0,03% per tahun.

#SINGAPURA

Setelah adanya Konvensi Tunggal Narkotika yang dilakukan di Jenewa pada tahun 1997.
Pemerintah Singapura berencana membuat suatu badan yang khusus menangani prerdaran
narkotika di Singapura. Pemerintah Singapura meminta Manby juga mendukung usulan
pemerintah untuk mendirikan suatu badan atau biro narkotika nasional di Singapura. Manby,
membayangkan bahwa badan narkotika itu akan mempunyai karyawan sebanyak sekitar 60 -100
orang dan badan tersebut mempunyai fungsi yang luas seperti:

a. Pelatihan aparat hukum dengan pembekalan khusus Narkotika
b. Memberikan pendidikan bagi masyarakat terhadap perdagangan narkoba dan bahaya
penyalahgunaannya.
c. Membentuk intelijen narkotika
d. penegakan hukum terhadap narkotika,
e. administrasi tentang narkotika
Lembaga penegak hukum dibidang Narkotika di Singapura adalah Central Narcotics Bureau
atau yang biasa disingkat dengan CNB, yang didirikan pada tahun 1971. Akibat maraknya
pengedar narkotika di Singapura, maka pada tahun 1994 lembaga ini diberikan penambahan
kewenangan yaitu melakukan pencegahan, penegakkan hukum yang tegas, melakukan rehabilitasi
hingga menyiapakan para pecandu narkotika kembali kedalam masyarakat. CNB merupakan
gabungan dari Central Investigation Department (CID) dan Central Narcotics Intelligence
Bureau (CNIB) yang didirikan pada tahun 1958. Kedudukan CNB berada dibawah Kementerian
Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Empat strategi utama dari CNB adalah melakukan pencegahan terhadap bahaya Narkotika
dan penyalahgunaannya, penegakan hukum, rehabilitasi (pengobtan) untuk pelaku narkoba, dan
proses integrasi para mantan pelaku narkoba untuk kembali mereka ke dalam masyarakat.

CNB adalah organisasi yang besar dan memiliki sumber daya yang baik, juga melakukan operasi rutin
terhadap pengendar narkotika dan pecandu. Pada tahun 2013, CNB melakukan 46 (empat puluh
enam) operasi besar melawan sindikat, dan berhasil menyita hasil tindak pidana narkotika lebih
dari senilai S$ 20.500.000 SGD. Lembaga ini juga melakukan banyak kerja sama dengan negaranegara lain dalam penangan tindak pidana narkotika seperti Amerika, Australia dan saling tukar
informasi juga mengadakan pelatihan bersama.

Analisa bahwa seperti yang telah penulis gambarkan dalam penjelasan di atas tentang
lembaga penegak hukum dalam tindak pidana narkotika yang ada di Indonesia dan Singapura.
Bahwa kedua negara ini memiliki persamaan yaitu lembaga penegak hukum bidang Narkotika
adalah lembaga yang hanya khusus didirikan dalam penanganan tindak pidana narkotika tidak dicampur dengan penegakan tindak pidana lainnya. Indonesia dan Singapura juga aktif dalam kerja
sama Internasional khusus dalam tindak pidana narkotika.
BNN dan CNB mempunyai perbedaan yaitu apabila dilihat dari kedudukan lembaga nya
yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) berada dibawah kedudukan Presiden dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden sedangkan untuk kedudukan CNB berada di bawah Kementerian
Dalam Negeri Singapura. Dalam hal tugas dan fungsi juga terdapat perbedaan dimana Badan
Narkotika Nasional (BNN) juga berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
pencucian uang dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan analisa dari penulis kedua lembaga penegak hukum ini baik BNN dan CNB
jelas mempunyai kekurangan dan kelebihan. Kelebihan dari CNB Singapura adalah salah satu
lembaga narkotika di dunia yang mampu untuk menekan banyaknya peredaran narkotika di
Singapura. CNB dikenal dengan penggunaan peralatan yang canggih dan futuristic dalam
mengedukasi anak muda usia 10-18 tahun yang salah satunya melalui The Drug Buster Academy
(DBA). Dengan adanya DBA ini maka diharapkan generasi muda Singapura dapat paham dan
menajdi “drug buster” sehingga negara Singapura terbebas dari Narkotika. Kekurangannya
adalah bahwa CNB berada dibawah Kementerian Dalam Negeri sedangkan seperti kita Badan
Narkotika Nasional berada dibawah Presiden sehingga dalam proses pengambilan kebijakan
narkotika di Indonesia lebih mudah.

Dikutip dari jurnal : PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DI INDONESIA DENGAN SINGAPURA – Andrika Imanuel Tarigan

Sumber : https://jdih.bnn.go.id/

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel