
Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara
Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor BNNK Hulu Sungai Utara (11/05/2021).
Bertempat di Kantor BNNK Hulu Sungai Utara tepat pukul 10.00 Wita s.d selesai dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan seksi Pemberantasan BNNK HSU. Dalam kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh :
– Kepala BNNK Hulu Sungai Utara, H. Syamsudin, S.E.
– Kapolres Hulu Sungai Utara / yg mewakili Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara.
– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara / yg mewakili Jaksa Penuntut Umum.
– Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara / yg mewakili Hakim Pengadilan Negeri Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara.
– Kepala BPOM Kab. Hulu Sungai Utara.
– Anggota Seksi Pemberantasan BNNK Hulu Sungai Utara.
Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu (Metamphetamine) dengan tersangka A.n H. Hefni Alias H. Mauk bin H. Pandi, dalam kegiatan ini dihadiri dan juga sebagai saksi yaitu :
1. Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara
2 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara
3. Hakim Pengadilan Negeri Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara
4. Kepala Loka BPOM Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dengan susunan acara, yaitu :
1. Pembukaan.
2. Sambutan dari Kepala BNNK Hulu Sungai Utara.
3. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti.
4. Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti
5. Foto Bersama
6. Penutup